Gorontalo, AndalanIDN – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Universitas Bale Bandung (UNIBBA) pada Maret 2025 kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang mengangkat tema “Normalisasi Peran DPRD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelarasan BUMD Untuk Membangun Daerah Yang Berkelas” tersebut dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Dikutip dari Faktanews, sumber di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo menyebut pihak yang disebut akan menjadi Event Organizer (EO) kegiatan telah ditentukan sekitar tiga minggu sebelum pelaksanaan.
“Menurut Kasubag, so ada depe orang, jadi torang angkat tangan. Torang cuma proses administrasi,” ungkap sumber.
Saat ditanya mengenai sosok yang dimaksud, sumber menyebut orang tersebut dikaitkan dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Sumber juga menyebut sosok tersebut bukan berasal dari Universitas Bale Bandung.
“Iya dan orang tersebut bukan orang Bale Bandung,” terangnya.
Sumber tersebut juga menduga UNIBBA hanya digunakan dalam pola kerja sama dengan EO. Dalam keterangannya, muncul istilah yang menggambarkan dugaan adanya pihak lain yang lebih berperan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ngana jangan tanya depe daging aa, cuma tanya depe kulit.”
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengelola kegiatan, pihak yang mengendalikan anggaran, serta siapa yang menyusun dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
“Saya sudah dengar bukti rekaman seorang pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang menjelaskan mengenai kepanitiaan kegiatan tersebut, dinamika pelaksanaannya, hingga proses penyusunan SPJ,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut, termasuk nilai anggaran, peserta, narasumber, materi kegiatan serta bentuk pertanggungjawaban keuangan.
“Kami semua pun berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, siapa peserta dan narasumbernya, apa materi yang diberikan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” terang Wahyu.
Ia juga meminta Kejati Gorontalo menelusuri rangkaian kegiatan secara menyeluruh, mulai dari proses penunjukan EO, kontrak, anggaran, pelaksanaan, pembayaran hingga dokumen SPJ.
“ Jika seluruh dokumen benar, buka dan buktikan. Jika ada yang dipalsukan, bongkar sampai ke akar. Kejati harus turun dan melakukan pendalaman terhadap kegiatan tersebut, saya siap memberikan buktinya jika Kejati menginginkannya.” Tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili membantah dugaan keterlibatannya dalam persoalan tersebut.
Saat diwawancarai awak media, Thomas mengatakan dirinya hanya berstatus sebagai peserta dalam kegiatan tersebut dan menyebut Sekretariat DPRD sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.
“ Yang tau itu Sekwan dan pak Akris. Torang cuma peserta.” Singkat Thomas.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. (*)

















