Pohuwato, AndalanIDN – Sejumlah masyarakat Desa Patuhu, Kecamatan Randangan datangi DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (23/12/2024) guna menyampaikan aspirasinya untuk menuntut pemberhentian sang Kades yang diduga melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dari perwakilan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dihadapan Ketua DPRD, H. Beni Nento, yakni :
![Patuhu](https://andalanidn.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241223-WA0006-01.jpg)
1. Lambatnya putusan pemerintah daerah dalam hal pemberhentian Kepala Desa Patuhu seakan memberikan isyarat bahwa perbuatan Asusila dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patuhu menjadi hal yang legal sehingga dapat dicontohi untuk dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dan seolah Pemerintah Daerah melindungi perbuatan Asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patuhu.
2. Jalannya roda pemerintahan dan kemasyarakatan sudah tidak normal lagi alias kacau karena Pemerintah Desa Patuhu kehilangan harga dirinya dihadapan masyarakat Desa Patuhu.
3. Fitnah dan cerita-cerita bohong telah merajalela dikalangan masyarakat Desa Patuhu yang dikhawatirkan menjadi konflik yang berakibat fatal diantara masyarakat dan jika hal ini terjadi (Konflik di Masyarakat) maka pemerintah daerahlah yang akan bertanggungjawab.
4. Perpecahan dikalangan masyarakat, keluarga yang disebabkan oleh ulah yang bersangkutan (Oknum Kepala Desa Patuhu) seolah tidak mengakui dan menyadari perbuatannya, padahal sudah nyata-nyata dilakukannya bahkan atas perbuatannya itu yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Pihak yang berwajib.
Yusri Mohi selaku perwakilan masyarakat mengatakan bahwa kedatangan untuk meminta kejelasan dan meminta DPRD untuk mendorong proses terhadap masalah ini.
“Jadi terkait aspirasi yang kami sampaikan berhubungan dengan masalah beberapa waktu lalu tentang hal yang tidak seharusnya dilakukan. Maka itu yang kami datang ke DPRD untuk memperoleh kejelasan dan tindaklanjut,” kata Yusri.
Karena ini sudah ada proses dari kecamatan dan DPRD tapi hingga saat ini seperti belum ada kejelasan, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya. Karena ini bukan hanya persoalan hukum tapi menyangkut hal lain,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masalah ini telah menuai pro kontra, maka dengan adanya itu stabilitas keadaan desa menjadi terganggu.
“Jadi saya sampaikan Patuhu sedang tidak baik-baik saja. BPD saat ini sudah melakukan pleno sebenarnya, sudah ditindak lanjuti untuk pemberhentian itu sudah ditindaklanjuti oleh Bupati melalui PMD. Itu yang kami tunggu karena masih lama dan tidak ada kejelasan maka kami datang ke DPRD untuk paling tidak mendorong Pemda untuk mempercepat tindaklanjut,” jelas Yusri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Ini akan kita tindak lanjuti, akan kita panggil camatnya dan BPD sudah lakukan rapat pleno, tiga tidak setuju dan empat setuju. Sudah diserahkan ke PMD dan belum tau hasilnya. Insyaallah kita akan carikan solusinya sehingga pemdes berjalan dengan baik masyarakat nyaman dan para imam bisa melaksanakan tugasnya. Semoga camat bisa berperan mengambil langkah cepat. Jangan sampai hanya diam diam,” ujar Beni.
“Pemerintah kecamatan harus lebih cepat mengambil langkah agar bagaimana Desa Patuhu ini bisa terselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Akan dilakukan RDP, saya akan panggil camat, kades dan BPD,” tandasnya.
(Abd)