Fraud Perbankan di Pohuwato, Oknum Pegawai BRI Ditahan dan Rugikan Nasabah Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal137 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Seorang oknum pegawai BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud dan penggelapan dana nasabah.

DS yang bertugas sebagai Mantri/Bagian Kredit kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam press conference di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dugaan aksi fraud tersebut berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pegawai bank dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

DS juga diduga melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin serta menerima setoran kredit dari nasabah yang kemudian tidak dimasukkan ke dalam sistem pembukuan resmi bank.

Terungkap Saat Nasabah Hendak Cairkan Rp148 Juta

Kasus tersebut mulai diketahui pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika seorang nasabah hendak mencairkan dana tunai senilai Rp148 juta.

Namun, nasabah tersebut mendapati saldo rekeningnya telah kosong. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal dan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan manipulasi dana setoran yang melibatkan 24 nasabah. Total kerugian dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp1.029.490.908.

” Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026, saat salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp 148.000.000. Namun, nasabah tersebut terkejut mendapati saldo di rekeningnya telah kosong. Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan mendalam, aksi fraud yang dilakukan tersangka DS telah merugikan pihak bank dan memanipulasi dana setoran milik 24 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1.029.490.908 (Satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah),” ujarnya saat di wawancarai.

Dari pemeriksaan penyidik, DS disebut mengakui uang yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu lembar Slip Penarikan OPS01 senilai Rp148 juta atas nama I Wayan Rapit.

Selain itu, penyidik mengamankan puluhan lembar slip penyetoran dan pelunasan kredit yang diduga palsu milik sejumlah nasabah.

Barang bukti lainnya berupa rekening koran Bank BSG (Bank SulutGo) periode Maret-April 2026 serta tangkapan layar bukti transfer aliran dana ke rekening pribadi tersangka.

‎Bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

‎1 lembar Slip Penarikan OPS01 senilai Rp 148.000.000 atas nama I Wayan Rapit,” imbuhnya.

Atas perkara tersebut, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Polda Gorontalo mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk rutin memeriksa mutasi rekening melalui aplikasi resmi perbankan maupun rekening koran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui setiap transaksi pada rekening dan menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *