banner 728x250

Kasus Puskesmas Kwandang, Eks Kabid Dikes Gorut Divonis 1,6 Tahun Penjara

Puskesmas Kwandang
Sidang Eks Kabid Dinas Kesehatan Gorontalo Utara (Foto : Istimewa)
banner 120x600

Gorontalo Utara, AndalanIDN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Yamin Sahmin Lihawa. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (23/7/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD. Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang berujung pada kerugian negara. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Yamin yang saat itu menjabat sebagai pejabat struktural di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, dalam kasus relokasi Puskesmas Kwandang ini Yamin juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama dua bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Sebelumnya, JPU menuntut Yamin dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.

Menyikapi putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan akan mengajukan upaya banding. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., usai persidangan.

“Meski sebagian besar pertimbangan tuntutan kami diakomodasi majelis hakim, namun vonis yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera,” ungkap Bagas didampingi jaksa penuntut lainnya, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H.

Menurut Bagas, upaya banding dilakukan bukan hanya untuk mengejar hukuman yang lebih berat, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi pesan tegas bahwa korupsi, sekecil apa pun, tidak bisa ditoleransi.

Vonis terhadap Yamin Sahmin Lihawa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik, terutama yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat seperti kesehatan, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(Abd)

banner 325x300