banner 728x250

Sekdis di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

Kejaksaan
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Gorontalo Utara, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga berinisial YSL sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik pada
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung membawa Tersangka YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk
dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Zamzam Ikhwan, SH.,MH, mengatakan awalnya pada tahun 2020, tersangka YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Zamzam.

“Perkara ini merupakan pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.

Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang antara lain :

1. Rizal Yusuf Kune, S.K.M. yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku
Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

2. Syamsudin Kadir, S.Sos.I (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang
PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan.

3. Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
Bahwa akibat perbuatan Tersangka atas nama Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si. selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun
Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (Satu Miliar Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Empat Sen).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka YSL yaitu telah melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka tersebut merupakan komitmen Kejaksaan
Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya.

(Abd)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300