Kejati Tetapkan Ketua KONI Gorontalo dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, FS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara 2024.

Selain FS, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni AP selaku Sekretaris KONI Gorontalo, MAH yang disebut sebagai pelaksana pengadaan dari CV Niyamal, serta MAM selaku penyedia dari CV Rahmah.

banner 1024x1536

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejati Gorontalo pada Jumat (21/8/2026). Keempatnya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

“Jadi terhadap empat tersangka, itu tadi kita sudah lakukan penahanan selama 20 hari di lapas pemasyarakatan Gorontalo,” ujar Rafid.

Perkara tersebut berawal dari pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo pada 2024. Total dana hibah yang diterima organisasi olahraga ini disebut mencapai kurang lebih Rp25 miliar.

Dari keseluruhan anggaran itu, penyidik Kejati Gorontalo memusatkan pendalaman pada penggunaan sekitar Rp16 miliar yang berkaitan dengan persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumatra Utara 2024.

Rafid menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Desember 2024.

Hasil penyidikan Kejati Gorontalo juga menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp2,32 miliar.

Penetapan empat tersangka ini merupakan perkembangan setelah penyidik sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dan menelusuri penggunaan dana hibah KONI. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pengadaan serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan PON 2024.

Nama FS sebelumnya juga telah beberapa kali muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia dimintai keterangan terkait surat pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan barang, tiket penerbangan dan penggunaan dana hibah.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Keempat tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 Tahun.

Selanjutnya, proses hukum kepada keempat tersangka masih akan terus berlanjut dan berpotensi dilakukan pengembangan oleh Kejati Gorontalo.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *