Pengadaan Enam Meja Biliar Dipertanyakan, APKPD Minta Kejati Uji Dokumen SPJ POBSI

banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Aliansi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami dugaan kejanggalan pengadaan enam meja biliar dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator APKPD Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, menilai pemeriksaan perlu mencakup seluruh rangkaian pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, bukti transaksi, dan realisasi pengadaan di lapangan.

Menurut Wahyu, penelusuran tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan berkas. Kejati juga diminta memastikan keberadaan barang, kesesuaian nilai anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas. Kejati Gorontalo harus menelusuri secara detail pengadaan enam meja biliar, mulai dari dokumen perencanaan, nilai anggaran, bukti pembayaran, keberadaan barang, hingga siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan SPJ,” tegas Wahyu Pilobu.

Ia juga mengingatkan pentingnya menguji keabsahan dan kesesuaian dokumen SPJ dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya. Menurutnya, dokumen yang lengkap secara administratif belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran.

“Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya, semuanya harus dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Cocokkan bukti transaksi dengan realisasi kegiatan. Jangan hanya percaya pada dokumen yang terlihat lengkap di atas kertas,” lanjutnya.

Selain meminta penelusuran dokumen pengadaan enam meja biliar, APKPD turut mendorong Kejati Gorontalo kembali meminta keterangan Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.

Permintaan tersebut merujuk pada informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Fakta News mengenai dugaan keterlambatan penyerahan SPJ POBSI dan persoalan yang disebut muncul saat dokumen pertanggungjawaban tersebut dipertanyakan.

Wahyu berpandangan, klarifikasi dari Fikram diperlukan untuk memperjelas kronologi persoalan serta menguji informasi yang berkembang. Namun, keterangan tersebut tetap perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan pihak lain yang berkaitan.

“Kami meminta Kejati Gorontalo mengundang kembali Fikram Salilama untuk dimintai keterangan. Periksa apakah benar ada persoalan terkait SPJ POBSI dan bagaimana sebenarnya kejadian tersebut berlangsung. Keterangan semua pihak harus diuji, bukan sekadar mengandalkan informasi yang beredar,” ujarnya.

APKPD juga menyoroti informasi mengenai dugaan perselisihan atau peristiwa “baku bantah” antara Ketua POBSI Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Sekretaris POBSI, Hasyim Gawa, yang disebut berlangsung di hadapan Fikram Salilama.

Wahyu meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi informasi tersebut untuk mengetahui apakah peristiwa itu benar terjadi, apa yang menjadi pokok perdebatan, serta apakah terdapat kaitan dengan pengadaan enam meja biliar dan penyusunan SPJ.

“Kalau benar ada peristiwa baku bantah antara Thomas Mopili dan Hasyim Gawa di depan Fikram Salilama, kami meminta Kejati mengklarifikasi langsung kepada mereka. Apa yang diperdebatkan, mengapa persoalan itu muncul, dan apakah ada kaitannya dengan SPJ? Semua harus diperjelas melalui pemeriksaan,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, keterangan dari pihak-pihak yang disebut mengetahui kejadian tersebut dapat membantu memperjelas urutan peristiwa. Keterangan itu, menurutnya, perlu dicocokkan dengan dokumen yang tersedia agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.

Meski mendesak penelusuran lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses pembuktian ataupun menyimpulkan adanya kesalahan seseorang sebelum persoalan tersebut diperiksa secara objektif.

“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian. Tetapi dugaan yang menyangkut pertanggungjawaban uang publik wajib ditelusuri sampai terang. Kalau tidak ada masalah, buktikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Sekretaris POBSI Provinsi Gorontalo, Hasyim Gawa, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media mengenai dugaan kejanggalan pengadaan enam meja biliar, dokumen SPJ, maupun informasi tentang peristiwa “baku bantah” yang disebut melibatkan dirinya.

APKPD berharap Kejati Gorontalo menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Penelusuran diharapkan mencakup dokumen perencanaan dan pengadaan, bukti transaksi, realisasi kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang relevan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *