Pohuwato, AndalanIDN – Pengadilan Negeri (PN) Marisa membebaskan terdakwa HSS dari dakwaan tindak pidana penambangan tanpa izin dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Mar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 29 September 2026, dalam persidangan di Ruang Sidang PN Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Dilansir dari Danpala.com, Majelis Hakim menyatakan HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Irhas Hery Rizkatillah bersama Hakim Anggota, Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe kemudian memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
“Menyatakan Terdakwa HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan, memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya”, ucap Ketua Majelis Hakim Irhas Hery Rizkatillah, didampingi Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti David Mandagi, serta dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi advokat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pembebasan HSS tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah Pohuwato.
“Pembebasan ini bukan berarti pengadilan tidak berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan, Majelis Hakim justru menyoroti bahwa penambangan emas tanpa izin telah masif terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Majelis mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan yang lebih serius, agar aktor besar maupun intelektual di balik aktivitas tambang ilegal dapat terungkap dan diadili, bukan hanya pekerja kecil”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan yang diucapkan.
Dakwaan Penambangan Tanpa Izin
HSS sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar HSS dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara tersebut bermula dari penangkapan HSS pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Saat diamankan, HSS diketahui sedang mengoperasikan sebuah ekskavator merek Sunward berwarna biru dengan nomor serial SWE21005179.
Namun, rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan membuat Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.
Mengaku Disuruh Bekerja sebagai Operator
Menurut fakta persidangan sebagaimana dikutip dari Danpala.com, kejadian bermula pada Minggu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
HSS mengaku mendapat telepon dari seseorang berinisial N yang menawarkan pekerjaan sebagai operator ekskavator. Kepada HSS, pekerjaan tersebut disebut berkaitan dengan normalisasi sungai dengan upah Rp50 ribu per jam.
Sekitar pukul 23.45 WITA, HSS kemudian mendatangi ekskavator yang berada di belakang rumah warga.
Alat berat tersebut merupakan milik saksi TB. Dalam persidangan, TB menerangkan bahwa dirinya diminta seseorang berinisial D untuk membantu pekerjaan normalisasi sungai.
TB bersedia meminjamkan ekskavator miliknya tanpa bayaran. Namun, operator alat berat tersebut sedang sakit dan pulang kampung. Karena itu, TB meminta keponakannya, N, untuk mencari operator hingga akhirnya HSS dihubungi.
Ketika polisi tiba sekitar pukul 01.00 WITA, HSS ditemukan sedang mengoperasikan ekskavator. Dua orang lain yang berada di lokasi melarikan diri.
HSS dalam keterangannya menyebut saat itu dirinya sedang membuat jalan pada bagian tebing agar ekskavator dapat turun menuju sungai.
Ia juga mengaku mendapat arahan dari dua orang yang berada di lokasi untuk membuang material hasil galian ke arah tertentu.
HSS menyatakan tidak mengetahui pemilik lokasi tersebut. Ia hanya menduga dua orang yang melarikan diri merupakan pekerja tambang emas tanpa izin.
Di hadapan Majelis Hakim, HSS menegaskan dirinya bukan penambang dan hanya bekerja sebagai operator ekskavator dengan menerima upah.
Unsur Penambangan Dinilai Tidak Terbukti
Majelis Hakim kemudian menilai unsur melakukan penambangan tanpa izin tidak terbukti secara meyakinkan terhadap HSS.
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan dua orang yang melarikan diri ketika polisi datang. Para saksi dari kepolisian tidak melihat secara langsung kedua orang tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan.
Dengan demikian, dugaan bahwa keduanya merupakan pekerja tambang ilegal dinilai lebih bersumber dari asumsi berdasarkan lokasi dan waktu kejadian, bukan karena adanya pengamatan langsung.
Majelis Hakim juga tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa perintah membuang material yang diterima HSS berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Selain itu, persidangan tidak menemukan hubungan kerja maupun hubungan ekonomi antara HSS dengan dua orang tersebut.
HSS disebut hanya menerima pekerjaan sebagai operator dari N dan tidak memiliki hubungan kerja sama ataupun sistem bagi hasil dengan pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan.
Keterangan saksi TB mengenai peminjaman ekskavator untuk keperluan normalisasi sungai turut menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Meskipun hakim mempertimbangkan kemungkinan keterangan pemilik alat berat tersebut berkaitan dengan kepentingannya sendiri, Majelis menilai alasan mengenai pekerjaan normalisasi sungai masih dapat diterima secara logis.
Pertimbangan itu diperkuat dengan kondisi wilayah Desa Bulangita yang disebut mengalami persoalan endapan lumpur akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kondisi tersebut berdampak pada terjadinya banjir yang meluas hingga Desa Teratai dan Desa Palopo.
Pada 2026, berdasarkan fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, tidak terdapat program maupun pendanaan pemerintah untuk normalisasi sungai di wilayah tersebut. Warga kemudian melakukan normalisasi secara mandiri.
Hasil pemeriksaan setempat juga menjadi pertimbangan. Akses menuju lokasi normalisasi disebut memiliki sejumlah kendala apabila menggunakan jalan aspal maupun melalui kebun warga.
Karena itu, alasan terdakwa harus melewati area yang berada di sekitar lokasi pertambangan untuk mencapai titik normalisasi dinilai masih memiliki dasar yang logis.
Berlaku Asas In Dubio Pro Reo
Dari keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan masih terdapat keraguan yang wajar mengenai aktivitas yang dilakukan HSS.
Keraguan tersebut berkaitan dengan apakah terdakwa benar-benar melakukan kegiatan penambangan atau justru sedang membuat akses untuk pekerjaan normalisasi sungai.
Dalam hukum pidana, keraguan yang wajar mengenai kesalahan terdakwa harus diputus untuk kepentingan terdakwa atau dikenal dengan asas in dubio pro reo.
Karena unsur pidana dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap HSS.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana hanya berdasarkan dugaan atau asumsi apabila bukti yang diajukan belum mampu meyakinkan hakim.
Dalam pertimbangan yang dikutip Danpala.com, PN Marisa juga menyoroti persoalan penambangan emas tanpa izin di Pohuwato dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.
Dengan demikian, perkara HSS tidak hanya berkaitan dengan pembuktian terhadap terdakwa, tetapi juga menempatkan persoalan penambangan emas tanpa izin di Pohuwato dalam konteks penegakan hukum yang lebih luas. (*)












