Residivis Kembali Berulah, Motor Warga Dicuri di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo

Hukum & Kriminal108 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

SA, yang disebut polisi merupakan residivis asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diamankan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

banner 1024x1536

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat SPORTY DLX SMART KEY warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pencurian terjadi pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban datang ke rumah sepupunya di Kelurahan Tenda dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah.

Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat terbangun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Tim URC kemudian menuju lokasi dan mengamankan SA tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK,. M.H menjelaskan Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku SA merupakan seorang residivis.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” jelasnya.

Polisi menyebut SA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pembongkaran minimarket atau Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.

Dalam kasus curanmor tersebut, polisi juga menyebut SA telah mengganti pelat nomor kendaraan yang diduga hasil pencurian untuk menghilangkan jejak.

Saat ini SA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *