Sehari Hidup Udara Bebas, Residivis di Gorontalo Ini Kembali Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal137 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Seorang pria berinisial YN (46), asal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang pemilik warung di Kota Gorontalo.

YN diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. Ironisnya, pelaku diketahui baru sehari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo.

banner 1024x1536

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Sumaya D. Laya (63), saat itu sedang menjaga warung ketika YN datang dengan alasan menawarkan beras.

Terduga pelaku kemudian meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, YN diduga membawa ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi yang mengarah ke rumah mantan istri YN di Kecamatan Suwawa.

Polisi sempat berupaya mengamankan YN melalui anaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat hendak menemui anaknya pada malam hari, YN disebut mengetahui keberadaan petugas dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pengejaran sempat dilakukan, tetapi YN berhasil meloloskan diri.

Penyelidikan kembali dilakukan hingga polisi memperoleh informasi bahwa YN menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas hingga keberadaan YN terdeteksi di wilayah Kecamatan Bongomeme. Polisi selanjutnya mengamankan YN bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Vivo Y15 warna biru yang disebut milik korban, satu unit Realme Note 60X warna hitam yang diduga berasal dari pencurian lain di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan informasi mengenai riwayat hukum YN. Ia disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa sebanyak empat kali, masing-masing dua perkara di wilayah Kota Gorontalo dan dua perkara di Bone Bolango.

Selain kasus yang dilaporkan korban di Kota Gorontalo, YN juga diduga kembali melakukan pencurian ketika berada dalam perjalanan menuju Bongomeme. Perkara tersebut kini juga telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.

YN bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan YN serta perkara lain yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *