Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Gorontalo Disorot, APKPD: APBD Bukan Uang Pribadi

banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Anggaran makan dan minum rumah tangga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo pada 2025 menjadi sorotan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo.

Dikutip dari media Faktanews, APKPD mempertanyakan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp616 juta tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh APKPD, anggaran itu tersebar dalam dua kegiatan, yakni Layanan Administrasi DPRD dan Fasilitasi Tugas DPRD.

Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut, terutama karena menurut informasi yang diterima pihaknya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo disebut tidak menempati rumah dinas dan lebih banyak tinggal di kediaman pribadinya di Limboto.

“Bagaimana mungkin Sekretariat menganggarkan makan minum rumah tangga Ketua DPRD, tetapi yang bersangkutan tidak tinggal di rumah dinas? Dari data yang kami peroleh, ada sekitar hampir 400 juta yang dikucurkan, sementara Ketua DPRD tinggal di rumah pribadinya di Limboto,” tegas Wahyu.

Menurut APKPD, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal anggaran, tetapi juga perlu dilihat dari sisi peruntukan, realisasi kegiatan, penggunaan anggaran hingga dokumen pertanggungjawabannya.

Selain anggaran makan dan minum rumah tangga pimpinan DPRD, APKPD juga mempertanyakan anggaran kegiatan tadarus di rumah dinas DPRD yang disebut mencapai Rp130 juta.

Wahyu mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tadarus seperti yang tercantum dalam anggaran tersebut.

“Tempat tinggal saya di Tanggikiki. Saya tidak pernah melihat ada kegiatan tadarus di rumah dinas. Lantas bagaimana pertanggungjawaban anggaran tadarus sebesar Rp130 juta tersebut?” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula anggaran makan dan minum untuk kegiatan Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp60 juta serta Idul Adha sebesar Rp45 juta.

APKPD meminta rincian penggunaan anggaran tersebut dapat dibuka kepada publik, termasuk realisasi kegiatan dan bentuk pertanggungjawabannya.

Wahyu mengatakan, apabila terdapat kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan, maka penggunaan anggaran tersebut menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai APBD diperlakukan seperti uang pribadi. Setiap rupiah uang negara harus jelas untuk apa, siapa yang menggunakan dan apa hasilnya. Kalau kegiatan tidak pernah terjadi, pertanggungjawabannya harus diperiksa,” tegas Wahyu.

APKPD selanjutnya mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengusut beberapa temuan kami setelah menyelesaikan kasus KONI dan Pokir. Semua kami lakukan untuk melindungi anggaran negara yang seenaknya digunakan untuk sesuatu yang tidak pernah terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, belum memberikan tanggapan mengenai persoalan anggaran yang dipertanyakan APKPD tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *