Gorontalo Utara, AndalanIDN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara digeledah oleh Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), Senin (09/12/2024).
Berdasarkan Press Release dari Kejari Gorontalo Utara melalui Kepala Seksi Intelejen, Bagas Prasetyo Utomo, SH,MH, penggeledahan dilakukan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1181/P5.15/Fd.2/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.
Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, dengan perkiraan indikasi awal kerugian keuangan negara mencapai 2,3 Miliar Rupiah.
Dalam penggeledahan ini, ada beberapa ruangan yang dikunjungi oleh Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara yakni :
Ruang Direktur, Ruang Bendahara, Ruang Kasubag Keuangan, Ruang Kasubag Umum, Ruang Dewan Pengawas dan Gudang Kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas.
Dari penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik menyita 2 (dua) kontainer dokumen yang berisi SPJ, daftar gaji karyawan, daftar pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya, komputer dan laptop serta barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi. Sebagaimana sebelumnya Penyidik Kejari Gorut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara. (*)