Gorontalo, AndalanIDN – Temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Biro Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 menuai kecaman keras.
Dilansir dari Suaraindonesia1, Praktik lancung berupa pengadaan fiktif, modus kickback (pengembalian dana), hingga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni.
Menyikapi hal tersebut, tokoh publik dan aktivis anti-korupsi Gorontalo, Fahrul Wahidji, secara tegas mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa. Modus operandi yang dibongkar BPK menunjukkan adanya permufakatan jahat, mulai dari rekayasa Surat Perintah Kerja (SPK), pencairan anggaran yang tidak sesuai kondisi riil, hingga dugaan pemalsuan nota belanja. Kami mendesak Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak bersikap pasif. Segera panggil PPTK, PPK-SKPD, KPA, hingga pihak pimpinan yang menikmati aliran dana tersebut!” tegas Fahrul Wahidji dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
Bedah Kasus Berdasarkan Hukum Pidana
Berdasarkan hasil audit BPK, praktik penyimpangan anggaran senilai Rp271.974.800 ini telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum pidana berat, di antaranya:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengelola anggaran (PPTK, staf Biro Umum, dan Pengurus Rumah Tangga) yang mengatur rekanan fiktif (KK, CV CKJ, CV CTM, dan DT). Anggaran dicairkan penuh, namun barang tidak pernah diadakan secara utuh, lalu dana dikembalikan (kickback) ke internal untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara/kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800.
Pasal 9 UU Tipikor: Terkait pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan daftar pemeriksaan keuangan, yang dibuktikan dengan adanya nota-nota fiktif.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (KUHP):
Pasal 263 KUHP: Ditemukan penggunaan nota tulis tangan pembelian kemeja batik asal Jakarta yang dicatut tanpa dasar transaksi valid (tidak diakui oleh penyedia aslinya), serta 17 nota pembelian senilai Rp55.118.000 yang tanggal transaksinya sengaja dibuat setelah pencairan SP2D. Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen otentik untuk mengelabui auditor.
Peringatan Keras: “Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!”
Fahrul Wahidji juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menjadikan pengembalian uang ke Kas Daerah sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Meskipun pihak Biro Umum menyatakan sependapat dan berencana menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menyetor kembali uang tersebut, secara hukum pidana materil, deliknya sudah terjadi. Mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukumnya sudah nyata. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Aliansi dan elemen masyarakat di Gorontalo akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat Dirkrimsus Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo tidak kunjung menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), pihaknya siap menggelar aksi massa besar-besaran guna mendesak transparansi penegakan hukum di Bumi Madani.
(Abd)
















