Owner Kasus Investasi Bodong di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

Pohuwato, AndalanIDN – Kasus salah satu investasi bodong yang telah banyak merugikan masyarakat di Provinsi Gorontalo dengan nama Smart Trader, akhirnya memasuki babak baru.
Owner Smart Trader atas nama Syamsurizal Suleman alias Didin sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Pohuwato. Kemudian SS alias Didin berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Minggu (10/4/2022) di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Tepat pada hari Kamis (12/01/2023), kasus yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, dengan terdakwa owner bernama Syamsurizal Suleman Alias Didin, diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Terdakwa dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Sidang kasus investasi bodong Smart Trader di PN Marisa ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Seftra Bestian, S.H, dan Hakim Anggota, Moh Fakhrul Anam, S.H., dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H.
Ketua Majelis Hakim, Seftra Bestian, S.H, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Syamsurizal Suleman Alias Didin, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Didin tersebut, lebih tinggi jika dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya Onwer Smart Trader dituntut Pidana penjara selama 10 Tahun, namun saat putusan jumlah vonis bertambah 2 tahun dari tuntutan.
“Atas putusan dari perkara ini lebih berat dari pada tuntutannya. Artinya tuntutan mintanya 10 Tahun, namun Majelis Hakim mumutuskan 12 Tahun sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” papar PLH Ketua PN Marisa, Christine victoria siregar SH, saat membacakan amar putusan dalam konferensi pers, Kamis (19/01/2023).
Lanjut Ketua PLH PN Marisa, perkara ini memiliki hak kepada terdakwa dan juga Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan hasil putusan tersebut.
“Nah dalam hal ini, saya selaku Plh Ketua PN Marisa tidak dapat berkomentar terkait perkara ini. Karena perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” pungkasnya. (Abd)