Pohuwato, AndalanIDN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang pria berinisial D di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, pada Jumat (14/8/2026), setelah mendapati sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan lakban hitam di antara tumpukan sampah.
Pria yang merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba ini kini mendekam di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H. Dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, tersimpan di dalam sachet klip sedang yang dibungkus lakban hitam.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba sekitar pukul 09.30 WITA, terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku, hingga akhirnya melacaknya sampai ke Desa Sipatana.
Proses pemeriksaan dan interogasi terhadap D dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari situlah petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang tersembunyi di tumpukan sampah, yang setelah dibuka ternyata berisi kristal diduga sabu.
D mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat interogasi awal. Ia mengaku menyembunyikan sabu itu di pinggir jalan Trans Desa Sipatana setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari Sulawesi Tengah.
Barang haram tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial D di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Selain sachet berisi kristal diduga sabu, polisi turut mengamankan satu sachet plastik klip sedang dalam keadaan kosong dan satu bungkusan lakban hitam sebagai barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti tersebut kini dalam proses penyidikan, termasuk rencana pengujian laboratorium di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan zat yang diamankan.
Hasil tes urine terhadap D turut menunjukkan reaksi positif terhadap zat Amphetamine dan Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
(Abd)















