Buol, AndalanIDN – Perkembangan penanganan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang diamankan dalam penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini dipertanyakan aktivis.
Aktivis Buol, Azhar Laindjong, mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap ekskavator yang sebelumnya diamankan aparat dalam penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Menurut Azhar, sejak penertiban PETI di Bodi diberitakan, dirinya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Sejak di kabarkan penertiban besar besaran di pertambangan Bodi hingga saat ini saya belum mendengar kelanjutan penertiban Eksavator yang di duga terlibat PETI itu, apakah udah masuk Lidik atau sudah di P-21” Ungkap Azhar
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut segera memberikan kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang telah dilakukan.
Desakan itu disampaikan agar penanganan perkara PETI di Bodi tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi berlanjut hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Harusnya ini sudah masuk tahapan P21, sehingga saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mempercepat prosesnya, jangan sampai masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap APH terhadap penanganan hukum di kabupaten Buol ini” Tegasnya.
Sebelumnya, penertiban PETI di kawasan Bodi dilakukan setelah adanya pengaduan warga dan aktivis terkait dugaan kerusakan kawasan hutan di bagian hulu serta kekhawatiran terhadap potensi banjir dan pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.
Aparat kepolisian bersama tim gabungan kemudian mendatangi lokasi pertambangan. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah ekskavator yang berada di area tambang.
Sejumlah alat berat tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Aparat juga memasang garis polisi pada sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Selain mengamankan alat berat, petugas turut meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk pekerja, operator alat berat, maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat juga disebut masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki maupun membiayai penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di kawasan Bodi.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan terbaru mengenai status hukum ekskavator yang diamankan serta tahapan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara rinci.
(Abd)
















